You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Pakuan Sakti
Kampung Pakuan Sakti

Kec. Pakuan Ratu, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung

Selamat Datang di Website Resmi Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan -------- Media komunikasi dan transparansi Pemerintah Kampung Pakuan Sakti untuk seluruh masyarakat -------- Silahkan datang ke Kantor Kampung Pakuan Sakti meminta PIN jika Anda ingin melihat data yang terdaftar di Data Kependudukan, atau ingin melaporkan sesuatu ke Pemerintah Kampung.

Badan Permusyawaratan Kampung (BPK)

SEPTI PUSPITA SARI 25 Agustus 2022 Dibaca 25 Kali

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa/Kampung mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Struktur Organisasi BPK Pakuan Sakti 

a. Ketua            

: Antoni

b. Wakil Ketua 

: Ahmad Lukoni

c. Sekretaris 

: Menik Mahananing Timur

d. Anggota       

: 1. Abdul Balap Nur Abadi

 

  2. Marwanto

 

  3. Sarno   

 

  4. Reni Sofiatul Janah

 

Sumber : PERMENDAGRI Nomor 110 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

APBK 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 570.328.520,00 Rp 1.238.063.620,00
46.07%
Belanja
Rp 13.500.000,00 Rp 1.038.056.567,00
1.3%
Pembiayaan
Rp -158.198.023,00 Rp -158.198.023,00
100%

APBK 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 410.748.560,00 Rp 803.769.000,00
51.1%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 10.519.680,00
0%
Alokasi Dana Kampung
Rp 159.579.960,00 Rp 423.474.940,00
37.68%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 0,00 Rp 300.000,00
0%

APBK 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Kampung
Rp 0,00 Rp 618.596.025,00
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Kampung
Rp 0,00 Rp 334.789.280,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Kampung
Rp 0,00 Rp 21.600.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Rp 0,00 Rp 9.071.262,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Kampung
Rp 13.500.000,00 Rp 54.000.000,00
25%